You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Belum Terima Putusan Sengketa Bus Gandeng
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Belum Terima Putusan Sengketa Bus Gandeng

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima salinan keputusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait gugatan PT Ivani Dewi selaku importir bus gandeng Transjakarta merek Ankai yang dibeli pada tahun 2013. Dalam putusan BANI tersebut, Pemprov DKI diwajibkan membayar uang kepada pemenang pengadaan bus tersebut sebesar Rp 7,6 miliar untuk satu unit bus seharga Rp 3,5 miliar dan BPKB/STNK sebesar Rp 4,1 miliar.

Saya belum terima salinannya. Kita hargai UU tentang BANI yang putusannya final dan mengikat

"Saya belum terima salinannya. Kita hargai UU tentang BANI yang putusannya final dan mengikat. Tapi, kita perlu lihat putusan hakim, dasar memutusnya apa?" kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (24/4).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari secara rinci surat putusan yang dikeluarkan oleh BANI. Namun, menurut Basuki, Pemprov DKI tidak dapat membayarkan bea balik nama sebanyak 30 armada bus berkarat sesuai hasil penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan indikasi mark-up dalam pengadaan bus tersebut.

Ahok Tolak Lunasi Pengadaan Transjakarta Berkarat

"Kami mesti pelajari. Putusan hakim masuk akal juga, memang ada suatu unit bus yang dipakai dan ada biaya balik nama lalu dibatalkan. Kalau dibatalkan karena ada mark-up, bukan salah kami kan," tuturnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye13902 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Atasi Banjir, Gubernur Pramono Instruksikan Pembukaan Pintu Air

    access_time04-03-2025 remove_red_eye1008 personDessy Suciati
  3. Curah Hujan Ekstrem di Hulu Sebabkan Sungai Ciliwung Meluap

    access_time04-03-2025 remove_red_eye791 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Halte Petukangan Berganti Nama Menjadi Halte Petukangan D’Masiv

    access_time04-03-2025 remove_red_eye764 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wali Kota Jakut Resmikan JAK Penghubung Semper dan Sukapura

    access_time10-03-2025 remove_red_eye737 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik